PRODUK PINJAMAN
KETENTUAN UMUM
-
Usia Anggota yang meminjam 17 tahun keatas.
-
Anggota yang berusia 60 – 69 tahun meminjam sebesar 50 juta atau sebesar simpanan.
-
Anggota yang berusia 70 tahun keatas, maksimum meminjam sebesar simpanan.
-
Anggota dapat mengajukan pinjaman apabila telah menjadi Anggota minimum 3 (tiga) bulan
dan sudah mengikuti Pendidikan Dasar. -
Anggota yang belum pernah mengakses pinjaman wajib mengakses Pinjaman Pertama.
-
Pinjaman pertama sebesar simpanan atau maksimal 10 juta, kecuali Pinjaman Menambah Aset.
-
Pinjaman harus berpadanan dengan Simpanan, Jika belum mempunyai simpanan yang
berpadanan harus membuat atau mengalihkan simpanan yang dimiliki ke simpanan sesuai
dengan pinjamannya. -
Anggota yang mengajukan pinjaman melebihi simpanan diatas 10 juta harus sudah mengikuti
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Literasi Keuangan. -
Pinjaman sepenuhnya dilayani oleh Staf Kredit, mulai dari pengambilan formulir, konsultasi,
survei dan pengambilan keputusan pinjaman dalam rapat Panitia Kredit. Informasi Keputusan
Kredit segera disampaikan kepada anggota. -
Analisa kelayakan pinjaman diutamakan dari Kantor Pelayanan dibuat oleh Staf kredit, diperiksa
oleh Manajer dan diketahui Komite Kantor Pelayanan. -
Setiap persetujuan pinjaman, diberikan sesuai dengan kemampuan anggota berdasarkan hasil
analisis kredit dan plafon pinjaman yang berlaku. -
Apabila analisis kredit anggota tidak sesuai standar, Manajer Kantor Pelayanan berhak untuk
tidak melanjutkan proses perkreditan, atau menawarkan solusi berupa penurunan pinjaman
sesuai kemampuan pemohon. -
Pencairan pinjaman tunai tidak dapat diwakilkan, pencairan pinjaman dapat dilakukan sejak
tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal 25 (dua puluh lima) setiap bulannya. -
Pinjaman yang dicairkan dikenakan Dana Cadangan Resiko sebesar 1%.
-
Tanggung jawab pelunasan pinjaman melekat pada nama anggota yang mengajukan pinjaman
dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain dengan alasan apapun. -
Pinjaman diberikan kepada anggota yang dinilai memenuhi kriteria Prinsip Analisis 5C
(Character, Capital, Capacity, Condition, Collateral ).
*Ketentuan lain diatur dalam Pola Kebijakan
PINJAMAN PRODUKTIF
Pinjaman Produktif adalah Pinjaman yang diberikan kepada anggota untuk membangun serta meningkatkan Usaha Produksi dan Jasa.
-
Plafon Pinjaman maksimum Rp.200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah).
-
Jangka Waktu pelunasan maksimum 60 (enam puluh) bulan.
-
Memiliki Simpanan Produktif minimum 20% dari Pinjaman yang diajukan.
-
Pinjaman Produktif sebesar Simpanan Produktif, Balas Jasa Pinjamannya sebesar 1,20% menurun atau 0,65% flat perbulan.
-
Pinjaman Produktif diatas simpanan Balas Jasa Pinjamannya sebesar 1,40% per bulan menurun atau sebesar 0,76% flat per bulan.
-
Ketentuan BJP flat sebagai berikut :
6.1. Cara pembayaran angsuran tetap.
6.2. Jangka waktu pinjaman minimal 24 bulan
6.3. Pelunasan sebelum 24 bulan dikenakan Penalti 5% dari saldo akhir. -
Peminjam mengisi format analisis keuangan dan analisis kelayakan usaha.
-
Usaha peminjam dikunjungi oleh Staf Koperasi Simpan Pinjam CU Bererod Gratia untuk menilai kelayakan usaha.
-
Usaha peminjam dikunjungi dan dipantau perkembangannya secara periodik oleh Staf Koperasi Simpan Pinjam CU Bererod Gratia.
-
Syarat administrasi:
10.1.Mengisi Formulir Permohonan Pinjaman (tersedia dikantor) sekaligus konsultasi.
10.2. Melampirkan fotokopi Sertifikat Pendidikan Dasar 1 lembar.
10.3. Melampirkan fotokopi Sertifikat Pendidikan Pendidikan Literasi Keuangan dan Pendidikan Literasi Usaha masing-masing 1 lembar.
10.4. Melampirkan fotokopi KTP suami/istri masing-masing 1 lembar.
10.5. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar.
10.6. Melampirkan fotokopi Surat Nikah 1 lembar.
10.7. Melampirkan fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir.
10.8. Melampirkan bukti pembayaran PBB terakhir.
10.9. Untuk Pegawai (Honorer, Karyawan, PNS) Melampirkan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan, Slip Gaji dan Rekening Tabungan Bank 3 bulan terakhir.
10.10. Untuk wirausaha melampirkan Surat Izin Usaha/Surat Keterangan Usaha/Akte Pendirian dan Laporan usaha 3 bulan terakhir.
10.11. Melampirkan rincian penggunaan pinjaman.
10.12. Melampirkan fotokopi dokumen barang jaminan.
.png)
PINJAMAN KEPERLUAN RUMAH TANGGA
Pinjaman Keperluan Rumah Tangga adalah pinjaman yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga anggota.
-
Plafon Pinjaman maksimum Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
-
Jangka Waktu pelunasan maksimum 60 (enam puluh) bulan.
-
Pinjaman Rumah Tangga sebesar Simpanan Rumah Tangga, Balas Jasa Pinjamannya sebesar 1,20% menurun atau 0,65% flat perbulan.
-
Pinjaman Rumah Tangga diatas simpanan Balas Jasa Pinjamannya sebesar 1,45% per bulan menurun atau sebesar 0,79% flat per bulan.
-
Ketentuan BJP flat sebagai berikut :
5.1. Cara pembayaran angsuran tetap.
5.2. Jangka waktu pinjaman minimal 24 bulan.
5.3. Pelunasan sebelum 24 bulan dikenakan Penalti 5% dari saldo akhir. -
Memiliki Simpanan Rumah Tangga minimum 20% dari Pinjaman yang diajukan.
-
Syarat administrasi:
7.1. Mengisi Formulir Permohonan Pinjaman (tersedia dikantor) sekaligus konsultasi.
7.2. Melampirkan fotokopi Sertifikat Pendidikan Dasar dan Pendidikan Literasi Keuangan masing-masing 1 lembar.
7.3. Melampirkan fotokopi KTP suami/istri masing-masing 1 lembar.
7.4. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar.
7.5. Melampirkan surat keterangan domisili dari RT/RW setempat (stempel asli).
7.6. Melampirkan fotokopi Surat Nikah 1 lembar.
7.7. Melampirkan fotokopi rekening koran/tabungan 3 bulan terakhir.
7.8. Untuk Pegawai (Honorer, Karyawan, PNS) Melampirkan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan, Slip Gaji dan Rekening Tabungan Bank 3 bulan terakhir.
7.9. Untuk wirausaha melampirkan Surat Izin Usaha/Surat Keterangan Usaha/Akte Pendirian dan Laporan Usaha 3 bulan terakhir.
7.10. Melampirkan rincian penggunaan pinjaman.
7.11. Melampirkan fotokopi dokumen barang jaminan.

PINJAMAN KENDARAAN
Pinjaman Kendaraan adalah pinjaman yang bertujuan untuk membantu anggota memiliki kendaraan bermotor.
-
Plafon Pinjaman Kendaraan sepeda motor maksimum Rp. 50.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
-
Balas Jasa Pinjaman (BJP) Sepeda Motor sebesar 0,90% flat perbulan.
-
Pinjaman Kendaraan Sepeda Motor hanya diperbolehkan untuk sepeda motor baru.
-
Jangka waktu minimum 12 (dua belas) bulan maksimum 36 (tiga puluh enam) bulan untuk kendaraan sepeda motor.
-
Plafon Pinjaman Kendaraan Mobil Baru maksimum Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
-
Plafon Pinjaman Kendaraan Mobil bekas pakai maksimum Rp. 150.000.000,- (seratus limapuluh juta rupiah).
-
Balas Jasa Pinjaman (BJP) kendaraan Mobil sebesar 0,67% flat per bulan.
-
Jangka waktu minimum 24 (dua puluh empat) bulan maksimum 84 (delapan puluh empat)bulan untuk kendaraan mobil baru.
-
Jangka waktu maksimum 60 (enam puluh) bulan untuk kendaraan mobil bekas pakai.
-
Pembelian kendaraan mobil bekas pakai, usia pakai kendaraan maksimum 60 bulan (5 Tahun)
-
Syarat memiliki Simpanan Kendaraan minimum 10% dari pinjaman yang diajukan.
-
Cara pembayaran angsuran tetap.
-
Pembelian kendaraan dilakukan bersama Anggota dan Staf Koperasi Simpan Pinjam CU Bererod Gratia.
-
Melampirkan surat kuasa pengambilan BPKB.
-
BPKB kendaraan yang dibeli dijaminkan kepada Koperasi Simpan Pinjam CU Bererod Gratiahingga pinjamannya lunas.
-
Kendaraan diasuransikan dan biaya asuransi menjadi beban anggota.
-
Pelunasan lebih cepat akan dikenakan Penalti 5 % dari saldo akhir.
-
Syarat administrasi:
18.1. Mengisi Formulir Permohonan pinjaman (tersedia di kantor) sekaligus konsultasi.
18.2. Melampirkan fotokopi Sertifikat Pendidikan Dasar dan Pendidikan Literasi Keuangan masing-masing 1 lembar.
18.3. Melampirkan fotokopi KTP suami/istri masing-masing 1 lembar.
18.4. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar.
18.5. Melampirkan fotokopi Surat Nikah 1 lembar.
18.6. Untuk Pegawai (Honorer, Karyawan, PNS) Melampirkan Surat Keterangan Kerja dariperusahaan, Slip Gaji dan Rekening Tabungan Bank 3 bulan terakhir.
18.7. Untuk wirausaha melampirkan Surat Izin Usaha/Surat Keterangan Usaha/Akte Pendirian dan Laporan Usaha 3 bulan terakhir.
18.8. Melampirkan fotokopi BPKB untuk pembelian mobil bekas pakai.
.png)
.png)
PINJAMAN RUMAH
Pinjaman Rumah adalah pinjaman yang bertujuan untuk membantu anggota memiliki rumah tinggal maupun renovasi rumah dan diprioritaskan untuk pembelian rumah pertama.
-
Plafon pinjaman Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
-
Pinjaman rumah dibawah Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk tujuan Renovasi
Rumah dapat mengakses Pinjaman Rumah Tangga -
Memiliki Simpanan Perumahan minimum 10% dari pinjaman yang diajukan.
-
Jangka waktu pelunasan maksimum 180 (seratus delapan puluh) bulan.
-
Balas Jasa Pinjaman (BJP) sebesar 0,80% flat per bulan.
-
Cara pembayaran angsuran tetap.
-
Sudah menjadi anggota minimum 1 tahun.
-
Saat pelunasan pinjaman, usia anggota maksimum 60 tahun.
-
Pelunasan sebelum 3 tahun dikenakan Penalti 5% dari saldo akhir.
-
Pelunasan di atas 3 s.d 5 tahun dikenakan Penalti 4% dari saldo akhir.
-
Pelunasan di atas 5 s.d 8 tahun dikenakan Penalti 2% dari saldo akhir.
-
Pelunasan di atas 8 tahun tidak dikenakan Penalti.
-
Sertifikat rumah yang dibeli harus dijaminkan, Apabila belum bersertifikat maka anggota wajib menyerahkan Jaminan sertifikat lainnya.
-
Lokasi rumah yang dibeli berada di wilayah pelayanan, apabila diluar wilayah pelayanan maka sertifikat yang dijaminkan harus berada di wilayah pelayanan.
-
Syarat administrasi:
14.1. Mengisi Formulir Permohonan Pinjaman sekaligus konsultasi
14.2. Melampirkan fotokopi Sertifikat Pendidikan Dasar dan Pendidikan Literasi Keuanganmasing-masing 1 lembar.
14.3. Melampirkan fotokopi KTP suami/istri masing-masing 1 lembar.
14.4. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar.
14.5. Melampirkan fotokopi Surat Nikah 1 lembar.
14.6. Untuk Pegawai (Honorer, Karyawan, PNS) Melampirkan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan, Slip Gaji dan Rekening Tabungan Bank 3 bulan terakhir.
14.7. Untuk wirausaha melampirkan Surat Izin Usaha/Surat Keterangan Usaha/Akte Pendirian dan Laporan usaha 3 bulan terakhir.
14.8. Melampirkan Surat Keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan setempat.
14.9. Melampirkan fotokopi dokumen barang jaminan.

PINJAMAN KAVLING TANAH
Pinjaman Kavling Tanah adalah pinjaman yang bertujuan untuk membantu anggota memiliki aset dalam bentuk tanah.
-
Plafon pinjaman maksimum Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
-
Memiliki Simpanan Perumahan minimum 10% dari pinjaman yang diajukan.
-
Jangka waktu pelunasan maksimum 8 (delapan) tahun atau 96 (sembilan puluh enam) bulan.
-
Balas Jasa Pinjaman sebesar 0,80% flat per bulan.
-
Cara pembayaran angsuran tetap.
-
Sudah menjadi anggota minimum 1 tahun.
-
Saat pelunasan pinjaman, usia anggota maksimum 60 tahun.
-
Sertifikat tanah yang dibeli harus dijaminkan, apabila belum bersertifikat, maka anggota wajib menggunakan jaminan lainnya.
-
Lokasi tanah yang dibeli berada di wilayah pelayanan, apabila diluar wilayah pelayanan maka sertifikat yang dijaminkan harus berada di wilayah pelayanan.
-
Pelunasan sebelum 3 tahun dikenakan Penalti 5% dari saldo akhir.
-
Pelunasan di atas 3 s.d 5 tahun dikenakan Penalti 4% dari saldo akhir.
-
Syarat administrasi:
12.1. Mengisi Formulir Permohonan pinjaman sekaligus konsultasi.
12.2. Melampirkan fotokopi Sertifikat Pendidikan Dasar dan Pendidikan Literasi Keuangan masing-masing 1 lembar.
12.3. Melampirkan fotokopi KTP suami/istri masing-masing 1 lembar.
12.4. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar.
12.5. Melampirkan fotokopi Surat Nikah 1 lembar.
12.6. Untuk Pegawai (Honorer, Karyawan, PNS) melampirkan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan, Slip Gaji dan Rekening Tabungan Bank 3 bulan terakhir.
12.7. Untuk wirausaha melampirkan Surat Izin Usaha/Surat Keterangan Usaha/Akte Pendirian dan Laporan usaha 3 bulan terakhir.
12.8. Melampirkan fotokopi dokumen barang jaminan.

PINJAMAN PENDIDIKAN
Pinjaman Pendidikan adalah pinjaman yang bertujuan untuk membantu anggota mengatasi biaya anggota keluarga.
-
Plafon Pinjaman Pendidikan maksimum Rp. 100.000.000 (Seratus juta rupiah).
-
Jangka waktu pelunasan maksimum 60 (enam puluh) bulan.
-
Pinjaman Pendidikan sebesar Simpanan Pendidikan, Balas Jasa Pinjamannya sebesar 1,2% menurun atau 0,65% flat perbulan.
-
Pinjaman Pendidikan diatas simpanan Balas Jasa Pinjaman (BJP) 1,35% per bulan menurun atau sebesar 0,73% flat per bulan.
-
Ketentuan BJP flat sebagai berikut :
7.1. Cara pembayaran angsuran tetap.
7.2. Jangka waktu pinjaman minimal 12 bulan
7.3. Pelunasan sebelum 12 bulan dikenakan Penalti 5% dari saldo akhir. -
Minimum memiliki Simpanan Pendidikan 10% dari pinjaman yang diajukan.
-
Saat pelunasan pinjaman, usia anggota maksimum 60 tahun.
-
Syarat administrasi:
10.1. Mengisi Formulir Permohonan pinjaman (tersedia di kantor) sekaligus konsultasi.
10.2. Melampirkan fotokopi Sertifikat Pendidikan Dasar dan Sertifikat Pendidikan Literasi Keuangan masing-masing 1 lembar.
10.3. Melampirkan fotokopi KTP suami/istri masing-masing 1 lembar.
10.4. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar.
10.5. Melampirkan fotokopi Surat Nikah 1 lembar.
10.6. Untuk Pegawai (Honorer, Karyawan, PNS) Melampirkan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan, Slip Gaji dan Rekening Tabungan Bank 3 bulan terakhir.
10.7. Untuk wirausaha melampirkan Surat Izin Usaha/Surat Keterangan Usaha/Akte Pendirian dan Laporan usaha 3 bulan terakhir.
10.8. Melampirkan bukti atau syarat pembayaran, uang masuk, uang pangkal, uang sekolah/kuliah dari sekolah atau universitas tujuan.
10.9. Melampirkan fotokopi dokumen barang jaminan.
PINJAMAN HARI RAYA

Pinjaman Hari Raya adalah pinjaman yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hari raya keagamaan anggota.
-
Plafon pinjaman maksimum Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
-
Jangka waktu pelunasan maksimum 24 (dua puluh empat) bulan.
-
Pinjaman Hari Raya sebesar Simpanan Hari Raya, Balas Jasa Pinjaman sebesar 1,2% menurun atau 0,65% flat perbulan.
-
Pinjaman Hari Raya diatas simpanan Balas Jasa Pinjaman 1,35% per bulan menurun atau sebesar 0,73% flat per bulan.
-
Ketentuan BJP flat sebagai berikut :
5.1. Cara pembayaran angsuran tetap.5.2. Jangka waktu pinjaman minimal 12 bulan.
5.3. Pelunasan sebelum 12 bulan dikenakan Penalti 5% dari saldo akhir. -
Memiliki simpanan Hari Raya minimum 20% dari pinjaman yang diajukan.
-
Pinjaman Hari Raya dicairkan menjelang hari raya keagamaan anggota bersangkutan.
-
Saat pelunasan pinjaman, usia anggota maksimum 60 tahun.
-
Syarat administrasi:
9.1. Mengisi Formulir Permohonan pinjaman (tersedia di kantor) sekaligus konsultasi.
9.2. Melampirkan fotokopi Sertifikat Pendidikan Dasar 1 lembar.
9.3. Melampirkan fotokopi KTP suami/istri masing-masing 1 lembar.
9.4. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar.
9.5. Melampirkan fotokopi Surat Nikah 1 lembar.
9.6. Untuk Pegawai (Honorer, Karyawan, PNS) Melampirkan Surat Keterangan Kerja dari perusahaan, Slip Gaji dan Rekening Tabungan Bank 3 bulan terakhir.
9.7. Untuk wirausaha melampirkan Surat Izin Usaha/Surat Keterangan Usaha/Akte Pendirian dan Laporan usaha 3 bulan terakhir
9.8.Melampirkan fotokopi dokumen barang jaminan.

PINJAMAN WISATA
Pinjaman Wisata adalah pinjaman yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan wisata dan wisata rohani bagi anggota.

-
Plafon pinjaman maksimum Rp.80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah)
-
Jangka waktu pelunasan maksimum 60 (enam puluh) bulan.
-
Pinjaman Wisata sebesar Simpanan Wisata, Balas Jasa Pinjaman sebesar 1,2% menurun atau 0,65% flat perbulan.
-
Pinjaman Wisata diatas simpanan Balas Jasa Pinjaman sebesar 1,35% per bulan menurun.atau sebesar 0,73% flat per bulan.
-
Ketentuan Balas Jasa Pinjaman flat sebagai berikut:
5.1. Cara pembayaran angsuran tetap.
5.2. Jangka waktu pinjaman minimal 12 bulan.
5.3. Pelunasan sebelum 12 bulan dikenakan Penalti 5% dari saldo akhir. -
Memiliki Simpanan Wisata minimum 20% dari pinjaman yang diajukan.
-
Saat pelunasan pinjaman, usia anggota maksimum 60 tahun.
-
Syarat administrasi:
8.1. Mengisi Formulir Permohonan pinjaman (tersedia di kantor) sekaligus konsultasi.
8.2. Melampirkan fotokopi Sertifikat Pendidikan Dasar dan Pendidikan Literasi Keuangan masing-masing 1 lembar.
8.3. Melampirkan fotokopi KTP suami/istri masing-masing 1 lembar.
8.4. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar.
8.5. Melampirkan fotokopi Surat Nikah 1 lembar.
8.6. Untuk Pegawai (Honorer, Karyawan, PNS) Melampirkan Surat Keterangan Kerja dari
perusahaan, Slip Gaji dan Rekening Tabungan Bank 3 bulan terakhir.
8.7. Untuk wirausaha melampirkan Surat Izin Usaha/Surat Keterangan Usaha/Akte Pendirian dan Laporan Usaha 3 bulan terakhir.
8.8. Melampirkan fotokopi dokumen barang jaminan.
PINJAMAN MENAMBAH ASET
Pinjaman Menambah Simpanan adalah pinjaman untuk menjadi anggota baru atau bagi anggota lama untuk membiasakan diri menabung bagi keperluan dimasa depan
Pinjaman Menambah Simpanan maksimum Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
Anggota Baru hanya diperkenankan melakukan Pinjaman Menambah Simpanan sebesar
Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
3. Balas Jasa Pinjaman (BJP) : 1,20 % per bulan menurun
4. Jangka waktu pelunasan maksimum 36 bulan.
5. Anggota baru dapat mengajukan pinjaman berikutnya apabila Pinjaman Menambah
Simpanan sudah lunas.
6. Bagi anggota baru, apabila 3 bulan berturut-turut tidak membayar angsuran, maka yang
bersangkutan akan dikeluarkan dari keanggotaan Koperasi Simpan Pinjam CU Bererod
Gratia.
7. Pinjaman Menambah Simpanan yang menunggak 3 bulan berturut-turut tidak dilindungi
Program Jalinan BKCU Kalimantan.
8. Syarat administrasi:
8.1. Mengisi Formulir Permohonan Pinjaman (tersedia di kantor).
8.2. Melampirkan fotokopi KTP suami/istri masing-masing 1 lembar.
8.3. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga sebanyak 1 lembar.
8.4. Melampirkan Surat Keterangan Domisili sebanyak 1 lembar jika alamat KTP dan tempat tinggal berbeda.
8.5. Melampirkan fotokopi Surat Nikah 1 lembar bagi yang sudah menikah.
.png)